Dahulu ketika belum ada metode pembayaran online di tahun 2013 Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem e-billing. Ebilling merupakan metode pembayaran secara elektronik yang dapat dilakukan melalui ATM. Tetapi, transaksi yang dilakukan terbatas karena hanya Pajak penghasilan (PPh) yang dapat dibayarkan. Selain itu, ebilling pajak pada masa tersebut hanya dapat dilakukan melalui bank perepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP.

Ebilling Pajak

Selanjutnya di tahun 2014 pemerintah mengintegrasikan seluruh sistem perpajakan secara online dengan dilandaskan ketentuan hukum yaitu sebagai berikut :

  • Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik di atur dalam PMK-32/PMK.05.
  • Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik diatur dalam Per-PJ/2014.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014.

Adanya aplikasi ini memberikan beberapa manfaadaripada dengan sistem pembayaran sebelumnya yaitu sebagai berikut :

  • Memudahkan wajib pajak dalam mengisi data ketika saat melakukan transaksi penyetoran pajak
  • Meminimalisir adanya kesalahan dalam pengisian data yang sering terjadi saat melakukan penyetoran pajak secara manual melalui teller bank atau kantor pos presepsi, kejadian inibisa disebut human error
  • Wajib pajak dapat memonitor statuss pembayaran pajak yang telah ia lakukan
  • Lebih cepat dan dapat menghemat waktu. Ini memiliki arti transaksi yang dilakukan bersifat real time, dan wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Ini lebih menghemat waktu para wajib pajak.
  • Sistem pembayaran secara online ini juga dapat mendukung gerakan ramah lingkungan dengan mengurangi pemakaian kertas. Hal ini dikarenakan bukti penyetoran pajak yang dilakukan secara online berupa dokumen elektronik. Namun tetap bisa di cetak jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Setelah mengenal manfaat ebilling pajak, mari kita pahami langkah-langkah untuk mendaftar ebilling, agar transaksi perpajakan dapat dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkahnya yakni :

1. Lakukan Registrasi Kode Billing lewat situs website resmi Direktorat jenderal Pajak.

Sebelum melakukan pembayaran melalui sistem ebilling ini, wajib pajak membutuhkan kode billing terlebih dahulu. Ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan kode billing tersebut, dalah satunya dengan langsung datang ke kantor pajak, atau menggunakan jasa aplikasi layanan pajak seperti klikpajak, hingga langsung melalui website DJP online.

Jika ingin mendapatkan kode billing melalui website DJP online, peserta wajib pajak hanya cukup mengunjungi laman resmi DJP onlie. Langkah selanjutnya yaitu mengisi data diri. Metode ini tentu lebih mudah dan praktis dikarenakan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan waktu yang fleksibel. Ada dua cara untuk mendapatkan kode billing tersebut yaitu dengan menggunakan akun DJP  ataupun tanpa memakai akun DJP online.

2. Menggunakan akun DJP online

Bagi para wajib pajak yang telah memiliki akun DJP online, langsung saja kunjungi website DJP online yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian ikuti langkah-langkahnya yang telah tertera di halaman website seperti :

Lakukan login ke akun DJP online anda dengan memasukkan NPWP, password serta kode verifikasi.

Selanjutnya klik menu bayar kemudian pilih e-billing. Nantinya  data diri Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian jika terdapat kolom yang belum terisi maka lengkapi lah terlebih dahulu dengan teliti dan benar.

Setelah semua terlengkapi dan selesai, lalu klik  buat kode billing.

Berikutnya masukkan kode keamanan .

Tampilan review data diri Anda akan muncul dan silakan cek ulang kembali agar tidak terjadi kesalahan. Setelah klik cetak kode billing.

Ini tandanya kode billing anda selesai dibuat.

3. Tanpa Akun DJP online

Sedangkan bagi para wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP online jangan khawatir dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan layanan untuk para wajib pajak yang tidak memiliki akun digital DJP online. Tata caranya tak jauh berbeda, hanya saja anda perlu mendaftar di alamat ini, https://sse3.pajak.go.id/. Nantinya setelah mengunjungi laman website tersebut akan terdapat langkah-langkah untuk mendaftar dan membuat kode billing.  Data diri yang diperlukan yaitu NPWP dan email.

Demikian penjelasan tata cara mendapatkan kode billing dan langkah selanjutnya melakukan pembayaran menggunakan ebilling pajak lebih mudah. Setelah mendapatkan kode billing wajib pajak, gunakan kode tersebut untuk transaksi pembayaran pajak. Caranya cukup memasukkan kode billing tersebut pada mesin atm, atau berikan kode billing tersebut pada teller bank maupun pegawai kantor pos presepsi.